Apa yang terlintas di benak ketika mendengar kata alun-alun? Sebuah lapangankah? Luaskah? Berumput? Tempat melakukan kegiatan? Ya semuanya benar. Alun-alun merupakan suatu lapangan terbuka yang luas dan berumput yang dikelilingi oleh jalan dan dapat digunakan kegiatan masyarakat yang beragam. Pada dasarnya alun-alun merupakan halaman depan rumah, namun dalam ukuran yang lebih besar. Ada juga yang berpendapat bahwa alun-alun merupakan lahan terbuka dan terbentuk dengan membuat jarak antara bangunan-bangunan gedung. Jadi dalam hal ini, bangunan gedung merupakan titik awal dan merupakan hal yang utama bagi terbentuknya alun-alun. Tetapi kalau adanya lahan terbuka yang dibiarkan tersisa dan berupa alun-alun, hal demikian bukan merupakan alun-alun yang sebenarnya. Jadi alun-alun bisa di desa, kecamatan, kota maupun pusat kabupaten.
            Jo Santoso dalam Arsitektur Kota Jawa: Kosmos, Kultur & Kuasa (2008), menjelaskan betapa pentingnya alun-alun karena menyangkut beberapa aspek. Pertama, alun-alun melambangkan ditegakkannya suatu sistem kekuasaan atas suatu wilayah tertentu, sekaligus menggambarkan tujuan dari harmonisasi antara dunia nyata (mikrokosmos) dan universum (makrokosmos). Kedua, berfungsi sebagai tempat perayaan ritual atau keagamaan. Ketiga, tempat mempertunjukkan kekuasaan militer yang bersifat profan dan merupakan instrumen kekuasaan dalam mempraktikkan kekuasaan sakral dari sang penguasa.
Alun-alun Kejaksan Cirebon mungkin sudah bisa dikatakan alun-alun seperti penjelasan diatas. Alun-alun ini di sebut sebagai  tempat rekreasi  objek wisata yang ada di Desa Kejaksan kota  Cirebon Provinsi Jawa Barat. Yang terletak sangat strategis di tengah kota dan berdekatan dengan dengan Masjid raya At taqwa. Lokasi yang tak jauh dari Jalan Kartini ini selalu dipadati oleh pengunjung, mulai dari anak-anak muda sampai ke orang dewasa . Tak hanya itu Kota Cirebon juga akan dijadikan lokasi percontohan pariwisata terbaik di Jawa Barat. Dimulai dengan penataan Alun-alun Kejaksan, pasar hingga membuat pusat kreativitas di Kota Cirebon. Petugas kebersian disana juga rutin membersihkan area alun-alun sehingga tetap bersih dan nyaman dipandang oleh pengunjung. Dan juga merupakan tempat yang sangat ramai di kunjungi oleh para  pemuda-pemudi untuk  diskusi atau sebagainya karena tempat nya yang sangat nyaman.
Selain itu tempatnya juga sangat  cocok untuk bersantai menghabiskan waktu sore atau berolahraga bersama dengan keluarga ketika hari minggu pagi, disekitar alun-alun juga terdapat berbagai jenis penjual makanan dan minuman dan aneka jajanan yang murah meriah untuk dinikmati pengunjung. Tidak hanya di siang hari dimalam hari juga alun-alun kejaksaan cukup ramai apa lagi malam minggu banyak dari mereka yang berkunjung dan menghabiskan waktu mereka hanya untuk sekedar bercengkrama bersama dan menikmati jajanan yang tidak jauh dari alun-alun kejaksaan. Tidak mengherankan jika pengunjung kota Cirebon kurang merasa lengkap tanpa mengunjungi alun-aluun kejaksan Cirebon.
Dengan keberadaan alun-alun yang aman, nyaman, bersih, dan beragam pilihan dagangan maka aktifitas sebagai ruang publik semakin luas dan dinamis. Diharapkan kiranya masyarakat menjadi kritis dan tidak membiarkan berbagai aktifitas yang akan mengubah fungsi dan keberadaan alun-alun menjadi kepentingan keekonomian yang merugikan rakyat dan menguntungkan sekelompok pemilik modal tertentu yang akan menggeser makna keberadaannya sebagai ruang publik terbuka.
Marilah kita manfaatkan keberadaan alun-alun sebagai ruang publik terbuka untuk menjadi sarana melakukan berbagai aktifitas yang positip dan membangun serta mencerdaskan masyarakat. Dan tidak lupa untuk kita menjaga keberlangsungannya secara bersama-sama baik antara pemerintah daerah dan masyarakat.